Tata Cara Melakukan Zakat Online

Setiap umat muslim di seluruh dunia yang kondisinya berkecukupan wajib untuk menunaikan zakat. Seperti halnya kemarin bulan Ramadhan kita semua dianjurkan untuk membayar zakat dengan menggunakan beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg atau berupa uang yang senilai dengan harga beras 3,5 liter atau 2,5 kg. Hal tersebut bertujuan sebagai bentuk dari penyucian jiwa yang nantinya zakat tersebut akan diberikan kepada kelompok orang-orang yang rentan seperti fakir dan miskin.

Tata Cara Melakukan Zakat Online

Ulama-ulama terdahulu berpandangan bahwa zakat fitrah sebenarnya ditunaikan di akhir bulan Ramadhan. Hal tersebut bertujuan supaya muslim yang termasuk ke dalam golongan rentan tetap bisa ikut merayakan hari raya idul Fitri. Akan tetapi saat ini dunia sedang mengalami pandemi virus Corona (Covid-19) sehingga membuat pembayaran zakat fitrah pun boleh dilakukan lebih cepat. Akan tetapi sudah masuk bulan Ramadhan. Hal tersebut disampaikan oleh Anwar Abbas sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, pandemi covid19 ini juga membuat cara pembayaran zakat bisa diukan secara online. Nah, untuk mengetahui secara detail berikut ini penjelasannya.

Pengertian Zakat

Zakat termasuk rukun Islam yang ke-4 yang wajib untuk ditunaikan oleh setiap muslim. pengertian zakat yaitu sejumlah harta yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat muslim yang kemudian akan diberikan kepada kelompok orang-orang yang berhak menerima zakat. Seperti fakir miskin dan lain sebagainya yang telah sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Zakat juga telah menjadi salah satu unsur yang paling penting di dalam penegakan syariat agama Islam. Oleh sebab itu, zakat hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim memenuhi syarat mengeluarkan zakat. Sebagaimana salat, puasa dan lain sebagainya, zakat juga termasuk bentuk ibadah dan sudah diatur secara rinci berdasarkan al-quran dan Sunnah.

Macam-Macam Zakat

Zakat sendiri dibagi ke dalam dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Berikut ini adalah penjelasan dari macam-macam zakat tersebut.

1.     Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib untuk dikeluarkan bagi setiap muslim setiap akan menjelang hari raya idul fitri atau ketika sudah masuk dalam bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah yang dibayarkan ya itu setara dengan 3,5 l atau 2,5 kg makanan pokok di setiap daerah yang bersangkutan. Makanan pokok yang ada di Indonesia yaitu nasi sehingga zakat fitrah yang dikeluarkan berupa beras.

akan tetapi zakat fitrah juga bisa dikeluarkan dalam bentuk uang yang sesuai dengan harga 3,5 liter atau 2,5 kg beras.

2.     Zakat Maal

Jenis zakat yang kedua yaitu zakat mal atau Zakat harta yang merupakan zakat penghasilan. Mulai dari emas, perak, hasil pertambangan, pertanian, ternak, perniagaan, laut, harta temuan.. Sedangkan dari masing-masing jenis penghasilan tersebut punya hitungan zakat sendiri-sendiri.

Sedangkan yang termaktub di dalam undang-undang (UU) tentang pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1998 menyebutkan bahwa pengertian zakat mal yaitu menyisihkan sebagian dari harta yang dimiliki oleh seorang muslim ataupun badan yang dimiliki oleh orang muslim yang sudah sesuai dengan ketentuan agama untuk kemudian diberikan kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya.

Undang-undang tentang pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1998 tersebut juga telah menjelaskan terkait dengan zakat fitrah. di dalamnya disebutkan bahwa zakat fitrah ialah sejumlah bahan pokok yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim baik itu untuk dirinya dan juga orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya saat masuk bulan Ramadhan, yang punya kewajiban makan pokok untuk kehidupan sehari saat hari raya idul Fitri.

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

Zakat yang sudah dikeluarkan oleh setiap umat muslim kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Sebagaimana menurut kaidah Islam, terdapat delapan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Fakir

Fakir adalah golongan orang yang berhak menerima zakat yang mana hampir tidak punya apapun yang membuatnya tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.

2.     Miskin

Miskin adalah golongan orang yang berhak menerima zakat yang mana memiliki sedikit harta namun masih belum bisa memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

3.     Amil

Amil adalah orang atau panitia yang bertugas mengumpulkan serta membagikan zakat.

4.     Mu'alaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk ke dalam agama Islam dan ia termasuk orang yang memerlukan bantuan untuk bisa menyesuaikan dirinya dengan keadaan yang baru.

5.     Hamba Sahaya

Hamba sahaya ialah orang yang ingin dirinya merdeka.

6.     Gharimin

Gharimin yaitu orang-orang yang sedang terbelit hutang untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya namun dengan catatan bahwa kebutuhan hidup tersebut merupakan kebutuhan yang halal yang kemudian ia tidak sanggup untuk membayar hutangnya tersebut.

7.     Fisabilillah

Fisabilillah ialah orang yang sedang jihad atau berjuang dijalan Allah SWT.

8.     Ibnu Sabil

Ibnu Sabil ialah orang yang sedang dalam perjalanan dan tengah kehabisan biaya. Perjalanan tersebut adalah menuju ketaatan Allah.

Cara Melakukan Zakat Online

Saat ini teknologi sudah semakin maju sehingga membuat berbagai aktivitas manusia menjadi lebih mudah termasuk untuk membayar zakat. Saat ini BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional telah memberikan fitur terbaru yaitu membayar zakat fitrah secara online dengan menggunakan website Baznas.

Baznas sendiri adalah badan resmi dan merupakan satu-satunya yang telah dibentuk oleh pemerintah. Tugas dan fungsi dari badan Amil Zakat Nasional atau Baznas ialah mengumpulkan dan juga mendistribusikan ZIS (zakat, infaq juga sedekah) di tingkatan nasional. Jadi Baznas ini juga bukan hanya sekedar zakat fitrah saja yang bisa dilakukan secara online melalui website baznas, Akan tetapi Anda juga bisa mengunjungi website baznas untuk melakukan pembayaran zakat jenis lainnya seperti zakat penghasilan dan zakat maal.

Di dalam situs resmi milik Basarnas telah tersedia berbagai macam metode pembayaran zakat secara online. Mulai dari menggunakan kartu kredit, transfer bank serta Paypal. Yang perlu Anda lakukan yaitu hanya tinggal mengisi identitas diri, nomor telpon, memilih jenis zakat, nominal bayaran serta alamat email. Sedangkan khusus untuk pembayaran zakat online bisa membayar melalui go-pay, shopee, Dana, OVO, Jenius Pay dan Link Aja.

Nah, jangan lupa juga untuk membaca niat zakat untuk diri sendiri atau juga keluarga sebelum melakukan pembayaran zakat online. Sedangkan niat zakat juga sudah tersedia di dalam website Baznas. Berikut ini adalah tata cara untuk melakukan pembayaran zakat secara online melalui website baznas.go.id

·      Pertama-tama buka website milik Baznas yaitu baznas.go.id/bayarzakat

·      Selanjutnya akan muncul tampilan berupa form pembayaran zakat. Isilah dan lengkapilah form zakat/infaq, transfer bank serta data muzaki

·      Kemudian jangan lupa membaca niat zakat yang sudah tertera di layar smartphone Anda dan klik lanjutkan pembayaran

·      Jika sudah membayar dengan melalui transfer, maka lakukanlah konfirmasi dengan cara membuka alamat https://baznas.go.id/konfirmasi

·      Selanjutnya isilah serta lengkapi data diri Anda di dalam form konfirmasi pembayaran zakat tersebut

·      Uploadlah bukti pembayaran zakat

·      Selanjutnya input Captcha dan klik submit

·      Kemudian tunggulah notifikasi pembayaran dari pihak Baznas

Nah, begitulah cara untuk melakukan zakat online yang bisa Anda coba melalui website Baznas. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba melakukan zakat online.